YAYASAN GEDUNG ARSIP NASIONAL RI AKAN MENERIMA HADIAH 26,000 KOLEKSI BENDA PERJUANGAN RI
Jakarta, 26 April 2005 --- Yayasan Gedung Arsip Nasional RI - sebagai pengelola Gedung Arsip Nasional RI, Jakarta - akan mendapatkan tambahan pengakuan atas kemampuan pengelolaan dan dedikasinya melestarikan salah satu cagar budaya bangsa dengan dipercaya untuk menerima dan memelihara 26,000 koleksi benda perjuangan kemerdekaan RI dari luar negeri dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi.
Pemilik koleksi ini telah membangun koleksi tersebut dari berbagai sumber termasuk sejumlah kolektor individu lain dan kantor berita seperti UP, AFP, Aneta dsbnya. Berangka tahun produksi 1928 hingga 1962, koleksi ini memiliki nilai historis tinggi karena terdiri dari foto perjuangan, benda militer milik pejuang Indonesia, berbagai benda publikasi, bendera, lukisan tangan, dokumen bersejarah, poster, kartun dan tiga belas buku harian pribadi.
Di antara koleksi menarik ini, terdapat sekitar 10,000 dokumen intelijen Belanda, yang bersifat rahasia di mana kemungkinan besar, ada di antara aslinya yang sudah dimusnahkan oleh pemerintah Belanda. Besar kemungkinan bahwa koleksi dokumen intelijen ini dapat menjadi sumber yang dapat memberikan tambahan informasi mengenai pergerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Ketua Umum Masyarakat Sejarawan Indonesian dan anggota LIP, Taufik Ismail -- yang telah melihat kopi spesimen koleksi tersebut mengatakan "kami mendapat kesan yang keras bahwa koleksi tersebut sangat bermanfaat bagi penelitian sejarah dari peristiwa yang paling menentukan dalam sejarah nasional kita itu."
Pemilik koleksi ini sekarang hanya bersedia menyerahkan koleksi berharga tersebut kepada Yayasan Gedung Arsip Nasional RI sebagai pengelola Gedung Arsip Nasional. Yayasan ini adalah satu-satunya organisasi di Indonesia yang ia pilih dan percayai dapat mendokumentasi, menjaga, merawat dan memanfaatkan koleksi tersebut untuk kepentingan rakyat banyak.
"Batas waktu pengelolaan Gedung Arsip yang diberikan Yayasan saat ini dapat menyebabkan hilangnya kesempatan menerima tambahan koleksi tersebut diatas. Hal ini berarti hilangnya sebagian dari dokumentasi sejarah perjuangan kemerdekaan RI. Mengembalikan koleksi ini ke tanah air kita serta memeliharanya dengan baik adalah suatu kewajiban nasional untuk menghormati para pejuang dan rakyat Indonesia yang telah mengorbankan jiwa raganya demi terwujudnya negara Republik Indonesia yang merdeka.," demikian dikatakan Tamalia Alisjahbana, Direktur Eksekutif Yayasan Gedung Arsip Nasional RI ketika menjelaskan status hukum pelaksanaan pengelolaan gedung terkait dengan rencana pemberian koleksi dan dokumentasi tersebut.
"Benda-benda dalam koleksi ini adalah cerita mereka dan cerita bansa kita yang patut kita sampaikan kepada generasi mendatang secara utuh sebagai pendidikan dimana mereka dapat mengetahui siapa kita, darimana kita berasal dan dengan demikian pula kemana kita ingin menuju", lanjut Tamalia.
Dari sisi pengalaman, Yayasan Gedung Arsip Nasional RI telah mampu menjadikan Gedung Arsip sebagai satu-satunya museum milik pemerintah yang seratus persen mandiri dalam pendanaan sehingga tidak membebankan kas negara atau pembayar pajak dalam biaya operasional dan pemeliharaan gedung tersebut. Yayasan Gedung Arsip Nasional RI juga mampu menjadikan Gedung Arsip satu-satunya gedung cagar budaya di Indonesia yang mendapat juara pertama UNESCO Cultural Heritage Award untuk seluruh kawasan Asia Pasifik. Selain itu Yayasan Gedung Arsip Nasional RI juga telah meraih PATA Tourism Award serta Penghargaan IAI (Ikatan Arsitek Indonesia).
Pengelolaan Gedung Arsip oleh Yayasan Gedung Arsip Nasional RI telah menjadi teladan bagi pengelola gedung cagar budaya lainnya di Indonesia. Apabila batas waktu pengelolaan Gedung Arsip yang diberikan kepada Yayasan tidak diperpanjang maka akan menjadi pukulan bagi gerakan pelestarian bangunan Cagar Budaya di Indonesia secara keseluruhan.
Yayasan Gedung Arsip Nasional RI telah menulis surat ke Presiden Republik Indonesia untuk memohon beliau mencari jalan keluar bagi masalah yang dihadapi Yayasan. Karena bila Yayasan harus keluar dari Gedung Arsip, maka dikhawatirkan seluruh koleksi yang akan diberikan ini tidak akan diserahkan kepada Yayasan Gedung Arsip Nasional RI melainkan akan menjadi milik lembaga asing di Belanda, Amerika, Australia atau malah Singapura yang telah menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan koleksi ini.
"Kami hanya menginginkan adanya Surat Keputusan dari Presiden RI yang menetapkan Yayasan sebagai pengelola tetap Gedung Arsip. Keputusan tersebut akan menjamin rencana dan masa depan dari koleksi tersebut. Ada kekosongan dalam bidang hukum mengenai cagar budaya di Indonesia dimana seharusnya gedung cagar budaya tidak hanya dilihat sebagai asset komersial murni," demikian ditambahkan Tamalia.
No comments:
Post a Comment