PETISI
Kepada Yth.
Perdana Menteri Kerajaan Belanda
Mr. dr. Jan Peter Balkenende
Den Haag
Nederland
Dengan hormat,
Terlebih dahulu kami mengucapkan selamat atas keberhasilan rakyat Belanda menuntut Pemerintah Jepang untuk meminta maaf kepada bangsa Belanda, atas pelanggaran HAM yang telah dilakukan oleh tentara Jepang dan perlakuan buruk yang dialami oleh para interniran Belanda selama berada di kamp-kamp interniran Jepang di Indonesia tahun 1942 - 1945.
Seluruh dunia mendengar permintaan maaf yang disampaikan oleh Perdana Menteri Jepang, Junichiro Koizumi pada tanggal 2 Mei 2005 dalam kunjungannya ke Belanda.
Di lain pihak, sejarah juga mencata, bahwa antara tahun 1946 - 1949, setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, tentara Belanda melancarkan agresi militer dan melakukan berbagai pelanggaran HAM berat dan kejahatan atas kemanusiaan, seperti antara lain perkosaan, penyiksaan dan bahkan pembantaian ribuan rakyat di Sulawesi Selatan bulan Desember 1946 - Februari 1947 dan pembunuhan sekitar 500 penduduk di Rawa Gede pada bulan Desember 1947.
Pemerintah Belanda belum meminta maaf atas berbagai pelanggaran HAM berat tersebut, demikian juga atas penjajahan, perbudakan, berbagai pelanggaran HAM-berat dan kejahatan atas kemanusiaan, yang telah dilakukan selama ratusan tahun di Bumi Nusantara.
Selain itu, yang sangat menyinggung perasaan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat adalah fakta, bahwa hingga detik ini Pemerintah Belanda tidak mau mengakui kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945, melainkan 27 Desember 1949, yaitu pengakuan atas Republik Indonesia Serikat (RIS).
Negara federal Republik Indonesia Serikat telah dibubarkan pada 16 Agustus 1950 dan pada 17 Agustus 1950, dinyatakan berdirinya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian saat ini Pemerintah Belanda mempunyai hubungan diplomatik dengan Pemerintah Republik Indonesia, yang proklamsi kemerdekaannya adalah 17 Agustus 1945.
Apabila dua negara menjalin hubungan diplomatik, sudah sewajarnya masing-masing negara menghormati dan menghargai kedaulatan negara lain yang menjadi mitra diplomatiknya dan tidak mendikte secara sepihak, kapan hari nasional atau hari kemerdekaan negara mitra yang bersangkutan.
Sikap yang ditunjukkan oleh Pemerintah Belanda selama ini tidaklah mencerminkan sikap bersahabat dan saling menghargai diantara negara-negara merdeka dan saling menjalin hubungan diplomatik, dan bahkan merupakan pelecehan terhadap kedaulatan negara Republik Indonesia serta merendahkan martabat bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, KOMITE UTANG KEHORMATAN BELANDA menuntut kepada Pemerintah Belanda untuk :
I. MENGAKUI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA 17 AGUSTUS 1945,
II. MEMINTA MAAF KEPADA BANGSA INDONESIA ATAS PENJAJAHAN PERBUDAKAN, PELANGGARAN HAM BERAT DAN KEJAHATAN ATAS KEMANUSIAAN
Atas perhatian yang diberikan kami sampaikan terima kasih
Hormat kami
Ttd
Batara R. Hutagalung
Ketua
Ir. Teuku H. Agam Saifudin
Sekretaris
Tembusan:
1. Yth. Presiden Republik Indonesia
2. Yth. Ketua dan seluruh anggota DPR - RI
3. Yth. Ketua dan seluruh anggota MPR - RI
4. Yth. Seluruh Menteri Kabinet Indonesia Bersatu
5. Yth. Seluruh Kedutaan Besar Asing di Jakarta
6. Yth. Perwakilan PBB di Indonesia, untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal PBB
7. Yth. Perwakilan Uni Eropa di Indonesia
No comments:
Post a Comment