Monday, May 31, 2010

PERNYATAAN SIKAP FORUM LGBTIQ INDONESIA

PERNYATAAN SIKAP FORUM LGBTIQ INDONESIA

Pembatalan Konferensi ILGA ASIA di Surabaya, 26 – 28 Maret 2010



Pada 26 – 28 Maret 2010 Lesbian, gay, biseksual, transgender/transeksual, interseks, dan queer (LGBTIQ) di Asia sepakat menyelenggarakan Konferensi ILGA ASIA ke 4 di Surabaya dengan tema “LGBTIQ Moving Forward.” Kegiatan ini membahas strategi gerakan dalam mempromosikan dan memajukan hak asasi manusia LGBTIQ kepada publik. Kegiatan ini direncanakan di Hotel Mercure Jl. Raya Darmo, Surabaya. Satu hari sebelum kegiatan dilangsungkan Forum Umat Islam (FUI) menolak. Penolakan meluas dengan pernyataan dari Kementerian Agama, Ketua DPR RI, Wakil Walikota Surabaya, dan Majelis Ulama Indonesia turut memperuncing situasi.

Pihak Kepolisian yang seharusnya memberikan jaminan perlindungan justru melakukan pembiaran terhadap tindakan tersebut. Bahkan beberapa pihak yang mengatasnamakan kepolisian memanfaatkan situasi dengan menekan panitia penyelenggara agar memberikan uang. Demi keamanan, panitia memindahkan acara tersebut ke Hotel Oval Surabaya secara rahasia. Namun akhirnya lokasi acara tersebut diketahui. FUI mendatangi Hotel Oval Surabaya pada Jumat, 27 Maret 2010, pukul 13.30 WIB melakukan tindakan kekerasan yang membuat seluruh panitia serta peserta panik. Jika Kepolisian Republik Indonesia bertindak tegas memberikan efek jera pada pelaku kekerasan LGBTIQ, maka seharusnya kejadian penyerangan seminar hukum dan hak asasi manusia untuk waria di Depok pada Jumat, 30 April 2010 tidak perlu terjadi.

Penghentian konferensi dengan cara kekerasan ini sungguh melukai perasaan LGBTIQ yang bukan hanya berdampak terhadap organisasi dan gerakan LGBTIQ, namun juga individu LGBTIQ serta keluarganya secara meluas baik yang mengikuti konferensi maupun yang mendengar dan atau melihat melalui berita di koran, majalah, tabloid, radio, dan televisi. Seperti perasaan marah, sedih, kecewa, trauma, tertekan hingga kehilangan kepercayaan pada pihak kepolisian dan ketakutan untuk muncul di ruang publik. Bahkan banyak diantaranya mengalami persoalan psikologis dan sosial dengan dirinya sendiri, seperti tidak percaya diri, ragu-ragu dengan identitas gender dan seksualnya, takut untuk berkumpul, berorganisasi dan berada di dalam gerakan LGBT untuk memperjuangkan hak-hak seksualnya.


Berdasarkan pemaparan diatas maka dengan ini kami LGBTIQ Forum Indonesia yang beranggotakan organisasi dan individu LGBTIQ di seluruh Indonesia menyatakan:

1. Bahwa tuduhan LGBTIQ sebagai teroris moral dan perusak moral bangsa merupakan sikap diskriminatif dan telah melukai perasaan LGBTIQ sebagai bagian dari masyarakat Indonesia.

2. Bahwa tindakan kekerasan oleh FUI dengan mengatasnamakan agama dan moral bangsa di Konferensi ILGA Asia - Surabaya adalah tindakan melanggar Konstitusi Negara Republik Indonesia, yaitu:
a. Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
b. Pasal 28 G ayat (1) UUD1945: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
c. Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945: Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
d. Pasal 28 F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
e. Ketentuan Pasal 9 Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi.

3. Bahwa pelarangan kegiatan berkumpul dan berserikat sebagai hak setiap warga negara adalah pelanggaran konstitusi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28 E butir ke tiga yang berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

4. Bahwa pernyataan Kementerian Agama RI akan menuntut inisiator Konferensi ILGA ASIA di Surabaya atas dasar penodaan agama dan kesusilaan, hal ini merupakan tindakan diskriminasi terhadap kelompok LGBTIQ.

5. Bahwa pembiaran oleh aparat Kepolisian Surabaya terhadap tindakan diskriminatif kepada LGBTIQ yang menghadiri konferensi ILGA Asia merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Bahwa sikap beberapa media massa lokal dan nasional tidak membuat pemberitaan berimbang terhadap LGBTIQ sehingga membangun opini negatif kepada masyarakat terhadap LGBTIQ merupakan tindakan diskriminatif.


Berdasarkan tindakan diatas kami meminta KOMNAS HAM dan KOMNAS Perempuan mendesak:

1. Kepolisian Republik Indonesia menindak tegas FUI sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia terkait kasus tindakan kekerasan kepada LGBTIQ dalam Konferensi ILGA Asia di Surabaya.

2. Kepolisian Republik Indonesia melakukan pengamanan untuk menghentikan berbagai tindakan kekerasan oleh kelompok masyarakat tertentu kepada LGBTIQ saat melakukan kegiatan berkumpul dan berserikat di seluruh Indonesia.

3. Pemerintah Republik Indonesia melarang setiap organisasi massa yang melakukan tindak kekerasan kepada warga negara.

4. Pemerintahan Republik Indonesia memberikan tindakan khusus sementara kepada LGBTIQ untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan terkait hak-haknya sebagai warga negara.

5. Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia membuat surat teguran kepada media massa yang memberitakan LGBTIQ secara tidak berimbang.


Mengingat:

1. Keberagaman orientasi seksual dan identitas gender adalah bagian dari keberagaman masyarakat Indonesia sejak dulu dan bagian integral dari budaya Indonesia.

2. Hukum di Indonesia menganut prinsip non-discrimination dan equality tanpa terkecuali termasuk kepada kelompok LGBTIQ.


Jakarta, 6 Mei 2010
FORUM LGBTIQ INDONESIA

1 comment:

Ed said...

sukses pak... jangan pernah surut langkah, satukan langkah untuk kemanusiaan...

Sekalian mo nanya nih pak, LBGTIQ itu Q nya 'questioning' kan yah pak?? hehehe...